Thursday, January 14, 2010

Menjual barang bajakan di kantor aparat

Kalau kalian adalah penikmat barang-barang bajakan, misalnya CD Audio, MP3, VCD, atau DVD, bolehlah mengubah senyum kecut kalian karena tersindir iklan kantor pajak (hare gene beli bajakan? apa kata dunia?) menjadi senyum manis kembali (Kecuali kalau kalian tidak terpengaruh iklan tersebut), setelah membaca cerita berikut ini:

Pada suatu hari yang panas, di sebuah Kantor Pengadilan Negeri, di suatu kota di Indonesia, ketika aku tengah suntuk menunggu giliran sidang yang entah masih berapa lama lagi, masuklah seseorang ke lobi kantor. Di tangannya tergenggam setumpuk CD, sementara sebuah ransel tersampir di pundaknya. Ia mendekatiku lalu katanya: "filmnya bang, baru-baru nih. DVD juga ada, atau mp3 mungkin?"

Sungguh lucu dan aneh. Ada orang menjual barang ilegal di kantor pengadilan. Lalu kataku:
+ :"Kamu ini hebat juga ya, menjual barang bajakan di kantor pengadilan."
- :"Memang kenapa bang? saya juga menawarkan dagangan saya ini di kantor polisi dan di kejaksaan."
+ :"Lah, apa orang-orang di kantor itu pada beli dagangan kamu? Kamu gak takut ditangkap?"
- :"Boro-boro bang, malah mereka pada pesan film-film baru yang ori punya."
(Ori maksudnya original alias asli. Aneh juga yah... bajakan tapi kok asli.)

Kayaknya di TV atau koran sering kita lihat/baca operasi penertiban barang bajakan, tapi ternyata barang itu dijual juga di kantor aparat penegak hukum, diminati pula. Ini aneh apa lucu yah...?
Jadi.. hare gene kagak beli bajakan? apa kata dunia....?